
Type your photo caption or credit here. | 
alfadel_ibrahim90@yahoo.com |
Penulis :
Muhammad Saleh PENDAHULUAN
- Latar belakang
Di zaman modern ini, banyak sekali kita sebagai masyarakat Indonesia telah bergeser dari nilai – nilai budaya dan adap istiadat serta kebiasan – kebiasan masyarakat kita sendiri yang telah ditanamkan leluhur dan orang – orang sebelum kita yang kalau kita telaah dapat menjawab semua persoalan kehidupan dan tantangan zaman ke depan. Tak terkecuali generasi muda kita dalam mengambil suatu figure atau sosok manusia untuk dijadikan kiblat baik itu dari segi mode (gaya), sifat, karakter dan pola pikir, ambil contoh sekarang menjamurnya sosok figur yang ditayangkan dimedia televise berupa karakter manusia yang perkasa, pintar, dan cerdas. Padahal kita sebetulnya terlupakan dan hamper kita kubur dalam – dalam figur – figur nenek moyang kita yang bukan hanya saja mereka pintar, perkasa namun semangat dan pengorbanan mereka kita dapat rasakan sampai sekarang, sebagai contoh pahlawan – pahlawan sebelum dan sesduah kemerdekaan Negara yang kita cintai ini.
Di dalam penulisan ini, penulis mencoba mengangkat sosok yang menurut penulis sangatlah pantas untuk kita angkat dipermukaan zaman sekarang ini untuk menjawab semua keraguan sosok yang dapat menyesatkan kehidupan bernegara dan beragama dewasa ini. Hal ini yang menjadi salah satu daya tarik yang khas di daerah kita yakni mengenai pro dan kontra ketenaran nama ulama kita, baik di dalam negeri (Indonesia) maupun di luar negeri. Seperti ulama kita Syaikh Maulana Yusuf Al-Makassary. Almarhum bukan saja hanya dikenal sebagai ulama yang ulum, tetapi beliau juga terkenal sebagai pejuang yang pilih tanding pada zamannya.
Di Sulawesi Selatan, Syech Yusuf dikenal dengan gelar Tuanta Salamaka. Beliau dinilai telah sangat maju dalam pelaksanaan amal syariat dan amal hakikat, dan telah disebut – sebut bahwa beliau telah banyak mengajarkan ilmu agama kepada masyarakat serta mengajarkan metode tarikat khalwatiah yusuf di daerah tersebut. Oleh karena itu banyak diantara para ulama sesudahnya menamakan beliau sebagai SYEKH YUSUF ABDUL MAHASIN KHALWATI HIDAYATULLAH AL MAKASSARI. Istilah khalwatiah tersebut diberikan oleh karena gelar yang diterimanya dari gurunya yaitu Tajul Khalwati Hidayatullah.
Di dalam Lontarak Bilang Gowa (Ligvoet.1877:8) dinyatakan sebagai berikut : 3 juli 8 sawwala’..Hera 1626, Hijara Sanna’ 1036…Ia anne bedeng taunga nakaanakkang I Tuang Yusuf . (……..Pada tahun inilah konon lahir I Tuang Yusuf). Oleh karena ia memakai gelar I Tuang, maka ada orang yang berpendapat bahwa Syech Yusuf dari pihak ibunya Sitti Aminah, putri Gallarang MoncongLoe, berdarah Arab.
Adapun Syech Yusuf sampai sekarang masih dipersoalkan, oleh karena ada beberapa versi yang berbeda.
Lontarak Riwayakna Tuanta Salamaka ri Gowa (disingkat LRTSG) menyatakan, bahwa ibunda Syech Yusuf adalah Putri Gallarang MoncongLoe (tanpa disebut namanya), yang bernama Aminah, sedangkan ayahnya dinyatakan sebagai orang tua yang tidak diketahui asal kedatangannya.
Pada halaman berikutnya disebut : “….orang tua itu adalah Nabi Khaidir yang di Sulawesi disebut Nabi Elerek (
Sebagai ilustrasi kepopuleran beliau, beliau sangat terkenal hingga sekarang di beberapa tempat dan bahkan mempunyai tanda berupa fakta dan saksi PUSARAH seperti dapat kita jumpai :
1. di Sailon daerah Negara Afrika Selatan
2. di Banten daerah Jawa Barat Indonesia
3. di Demak, daerah Jawa Tengah Indonesia
4. di Lombok,
5. di Palu,
6. di Tanah Suci Mekkah Negara Arab Saudi,
7. di Gowa daerah Sulawesi Selatan Indonesia.
Di ketujuh tempat tersebut di atas dapat kita jumpai dan saksikan atau ketemukan petilasan beliau seperti pusara, ajaran – ajaran agama yang beliau ajarkan, begitu pula masih ditemukan beberapa murid – murid yang pernah diajarkan oleh beliau.
Sebagai mahasiswa yang berdomisili di daerah kelahiran beliau dan sebagai inspirasi sosok yang dapat dijadikan salah satu figur yang membawa semangat kebangsaan dan keagamaan, maka penulis mencoba mengangkat fenomena yang terjadi setelah kematian hingga sekarang akan kerahasian, kharismatik dan kepahlawanan jati diri serta biografi beliau
Dari permasalahan akan pro dan kontra akan sosok beliau, maka penulis termotivasi untuk mengadakan suatu penelitian dengan judul “ Fenomenal Sosok Syech Yusuf Al-Makassary “ ulama dan pejuang yang pilih tanding yang terlahir di daerah Makassar, Indonesia.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka masalahnya adalah “ Bagaimana tentang seluk beluk serta ajaran – ajaran sosok Syech Yusuf Al-Makassary ?“.
- Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
a. Untuk mengetahui seluk beluk keturunan sosok Syech Yusuf Al-Makassary
b. Untuk mengetahui tentang ajaran – ajaran sosok Syech Yusuf Al-Makassary
c. Untuk mengetahui keilmuan, kepopuleran,serta kharisma sosok Syech Yusuf Al-Makassary yang dapat dijadikan figur contoh generasi yang akan dating.
- Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat digunakan oleh pihak yang mempunyai kaitan dengan penelitian ini, antara lain :
a. Bagi Peneliti
Peneliti ini merupakan salah satu cara yang digunakan peneliti untuk mengungkapkan konteks realita yang ada dilapangan, jika dibandingakan dengan konteks selama ini diperoleh dari informasi – informasi di masyarakat. Di samping itu, penelitian ini dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah dan menjadi tugas penulis dalam rangka mengikuti mata kuliah metode penelitian di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ujung Pandang (STIE-YPUP).
b. Bagi Pihak Pengikut Ajaran Syech Yusuf Al-Makassary
Dapat memberi masukan yang cukup berarti bagi penelitian penulis untuk dapat memberikan informasi – inforamasi yang tepat dan akurat yang dapat digunakan sebagai pedoman penulisan penelitian ini.
c. Bagi Masyarakat dan Pemerintah
Seyogyanya dapat memahami arti pentingnya sosok ulama dan pahlawan kita sebagai figur yang teladan bagi generasi sekarang dan yang akan datang serta senantiasa mendukung penuh kegiatan penelitian sosok dan biografi pahlawan dan ulama di Negara Indonesia demi mengembalikan citra dan kepercayaan serta nama baik akan pahlawan dan ulama di Negara Indonesia.
BAB I
ASAL USUL KETURUNAN SYECH YUSUF AL-MAKASSARY
Di Propinsi Sulawesi Selatan atau wilayah Makassar ada satu daerah yang bernama Moncong Loe Lappara (nama daerah ini sampai sekarang masih digunakan), dan dikawasan daerah tersebut ada nama satu tempat (desa) yang di beri nama “ Butta Ammattunga “. Menurut sejarah tempat tersebut, konon pernah diperintah oleh seorang Gallarang (kepala Desa), dan ditempat itu pula masyarakat meyakini bahwa dahulu Allah Yang Maha Bijaksana menurunkan hamba-Nya yang bergelar “ Daeng Toa,Tutua alias Nabi Khaidir As.
Pada hari jumat siang telah turun Rahmat Allah SAW. Berupa hujan gerimis di siang hari (bosi-bambang allo). Saat itu di butta amattunga terkurung pelangi (Tarawe) dan ditengah lingkaran pelangi tersebut Yang Maha Kuasa menurunkan Hamba-Nya yang bernama nabi Khaidir As. Dalam bentuk tubuh yang sangat tua.
Siang itu pula setelah kejadian luar biasa tersebut, disekitar kejadian ada seorang pengembala kuda yang sedang menjaga kuda gallarang moncong loe. Nabi Khaidir (Daeng Toa) menemui pengembala tersebut sambil menawarkan diri untuk ikut kerumah pengembala kuda gallarang. Dengan melihat kondisi dan ketulusan daeng toa, maka si pengembala tersebut tidak menolaknya. Setelah tiba di rumah gallarang si pengembala tersebut langsung melaporkan niat dari daeng toa yang ingin membantu si pengembala dalam mengembala kuda-kuda gallarang dan mengambil kayu bakar di hutan, akhirnya permintaan dari si pengembala tersebut di terima. Dan saat itu juga gallarang yang terkenal arif dan bijaksana langsung menyuruh si penegembala kudanya untuk membuatkan tempat tidur, dan akhirnya si pengembala memanggil daeng toa untuk membuat balai-balai bambu (balla-balla) untuk tempat tidur. Karena si pengembala tidak mengetahui nama dari orang tersebut atau karena melihat kondisi fisik orang tersebut, maka ia memanggil atau memberi nama “ Daeng Toa atau Tutuo “.
Sejak daeng toa tersebut tinggal di kediaman gallarang, daeng toa banyak memperlihatkan sikap dan perilaku yang terpuji dan keanehan (mukjizat). Orang tua tersebut sangat ulet bekerja dan tanpa diperintah semua pekerjaan dapat terlaksana dengan baik, sikap dan perilaku ini yang membuat si pengembala senang kepada orang tua tersebut. Bukan hanya itu kejadian aneh itu juga dapat dilihat oleh si pengembala yaitu suatu hari orang tua itu mengambil kayu yang sangat besar, dan membawanya kerumah serta membelah-belah kayu besar tersebut dengan satu kali memukul dalam keadaan santai saja, tak ubahnya orang membelah dengan memakai tenaga dalam.
Hari berganti hari keanehan yang terjadi silih berganti dan ini bukan Cuma dialami oleh si pengembala saja, akan tetapi seluruh orang yang ada di dalam keluarga gallarang tersebut. Tanpa terkecuali putri bungsu gallarang pun melihat kejadian tersebut.
Pada suatu malam putri bungsu gallarang hendak membuang air kecil, tiba-tiba ia menghadap kebawah kolong rumah sebelum tiba di jambangan dimana orang tua tersebut menginap, sang putrid kaget dan terkesan melihat keaslian wajah orang tua yang sedang tertidur. Ia melihat seorang pemuda yang gagah dan sempurna, putrid tersebut tidak henti-hentinya melirik kebawah kolong dimana orang tua tersebut tidur. Inilah awal dari cinta sang putri terhadap orang tua tersebut.
Hari demi hari berlalu, setelah kejadian malam itu, sang putri semakin sering memperhatikan orang tua itu, dan akhirnya pada hari kesekian kalinya ia memberanikan diri untuk menyampaikan isi hatinya kepada inangnya supaya dapat dikawinkan dengan orang tua tersebut.
Alangkah kagetnya sang inang mendengar isi hati sang putri, terlebih sang gallarang. Gallarang moncong Loe terdiam seribu
Implementasi Syariat
Contributed by Irfan S. Awwas
Monday, 10 March 2008
Last Updated Monday, 10 March 2008
Pengantar Redaksi Swaramuslim
Tulisan ini merupakan makalah yang disampaikan Irfan S. Awwas dalam Diskusi Ahli tentang Syari’ah Islam
Dalam Perspektif Hukum dan Politik di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika
RI, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2006, bertempat di
Hotel Quality, Jl. Ahmad Yani No. 40, Surakarta.
Pendahuluan
BANGSA Indonesia telah melakukan kesalahan besar, ketika para pendiri negeri ini menolak tunduk di bawah aturan
Allah, dan memutuskan untuk menyingkirkan Syari’at Islam. Kemudian, memilih jalan hidup sekuler dalam
menjalankan roda pemerintahan.
Falsafah Negara Pancasila dan UUD 1945 yang dijadikan landasan formal-konstitusional dalam mengelola NKRI,
memang tidak secara spesifik menyebutkan perlunya menerapkan Syari’at Islam dalam pengelolaan negara. Dan
rupanya, pemeluk Islam yang kebetulan memiliki hak formal dalam menentukan pengelolaan negara, seperti para
anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sejauh ini belum berhasil –atau memang tidak berminat– untuk
mengatur negara ini sesuai dengan Syari’at Islam.
Proses pengelolaan negara yang menyingkirkan Syari’at Islam, hasilnya sudah dapat disaksikan semua orang.
Bahwa, sebagai bangsa dan negara yang penduduknya mayoritas mutlak beragama Islam, nasib Indonesia terbukti
semakin terpuruk. Penduduk miskin semakin banyak, kekayaan tanah air semakin terkuras, hutang luar negeri kian
menggunung, lingkungan kian tercemar gas beracun, belum lagi ancaman disintegrasi dari kelompok separatis non-
Muslim.
Lebih dari itu, kerusakan moral masyarakat dan pejabat, secara nyata mengakibatkan instabilitas ekonomi negara dan
krisis ekonomi berkepanjangan, ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam sehingga banyak terjadi bencana,
dan ketimpangan kesejahteraan sosial masyarakat. Selain itu, ketahanan bangsa dan negara semakin rapuh,
tumbuhnya sikap ambivalensi masyarakat dan pejabat negara, akibat tidak adanya acuan serta parameter yang jelas
dalam penegakan hukum.
Kenyataan ini diperparah lagi oleh berbagai kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat banyak,
seperti kenaikan berbagai harga bahan dasar kehidupan masyarakat. Begitupun, bencana akhlaq yang semakin parah
telah merusak tatanan kehidupan masyarakat, sehingga lengkaplah penderitaan rakyat Indonesia. Kemiskinan
multidimensi ini merupakan penyakit yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup sebuah bangsa berdaulat.
Rakyat Indonesia kini mengalami derita panjang dan bertubi-tubi, akibat berbagai musibah bencana alam dan bencana
akhlaq. Bencana alam yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia, selain meninggalkan trauma, juga telah
menurunkan daya beli dan memiskinkan masyarakat.
Menurut informasi Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) dalam kurun waktu 1998-2003 sejumlah bencana menimpa
rakyat Indonesia.
Data bencana yang terdapat pada tabel di atas, belum termasuk bencana yang terjadi sepanjang 2004-2006, antara lain:
gempa bumi dan tsunami di Aceh (2004) juga di Nias (2004) yang menelan korban jiwa ratusan ribu. Sampah longsor di
Cimahi, Jawa barat (2005) yang menewaskan 300 orang. Banjir bandang di Sinjai/Bulukumba (2006), banjir lumpur di
Sidoarjo,1 Jawa Timur (2006), gempa bumi di Yogyakarta dan Jateng (2006) yang menewaskan lebih 7000 jiwa, dan
yang terbaru gempa dan tsunami di sepanjang pantai laut Selatan Jawa yang menewaskan lebih dari 650 jiwa.
Mengapa bencana ini terjadi? Nubuwah Rasulullah Saw menyebutkan, ada 5 hal yang dapat dijadikan indikator
kehancuran suatu bangsa:
“Dari Ibnu Abbas ujarnya, Nabi saw bersabda: “Lima hal yang menyebabkan terjadinya kehancuran: 1.
Kaum yang suka merusak perjanjian, maka mereka pasti dikuasai oleh musuhnya. 2. Kaum yang tidak melaksanakan
hukum-hukum Allah, niscaya mereka akan mengalami kemelaratan. 3. Kaum yang membiarkan pelacuran merajalela,
niscaya bencana kematian mengancam mereka. 4. Kaum yang mencurangi takaran dan timbangan, niscaya mereka
akan mengalami paceklik dan berbagai macam penyakit. 5. Kaum yang tidak mau menunaikan zakat, niscaya mereka
susah mendapatkan hujan.” (HR. Thabrani).
majelis-mujahidin.or.id
http://majelis-mujahidin.or.id/site Powered by Joomla! Generated: 1 July, 2008, 13:47
Dalam keadaan demikian, patutlah kita merenungkan teguran Allah di dalam Al Qur’an:
“Belumkah tiba masanya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hai mereka untuk tunduk hati mereka
mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang
yang sebelumnya telah diturunkan Alkitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Qs. Al-Hadid, 57:16)
Teguran, sekaligus peringatan keras di dalam ayat ini amat relevan dengan kondisi bangsa Indonesia hari ini: Sudah
melarat, miskin akhlak, kehilangan tata nilai lagi.
Urgensi Syari’ah Islam Bagi Bangsa Indonesia
Pelaksanaan syari’ah Islam dengan menggunakan kekuatan politik adalah sebagian dari wasilah dan solusi
Qur’ani. Anjuran kepada Rasulullah Saw supaya berdo’a agar kekuasaan negara berada di tangan
penguasa Mukmin, sebagaimana tertera dalam Qs Al-Isra, 7:80 adalah di antara hujjah yang terang mengenai hal ini:
“Katakanlah: Ya Rabbi, masukkanlah aku lewat gerbang kebenaran dan keluarkan aku lewat gerbang kebenaran
pula. Dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang dapat membantuku.”
Syeikh Abul A’la Al-Maududi menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut: “Anugerahkan kepadaku
kekuasaan di muka bumi dan jadikan semua kekuasaan yang ada, semua negara menjadi pendukungku, sehingga
dengan kekuatan aku dapat menegakkan kebajikan, membasmi kejahatan, mengakhiri belenggu korupsi, narkoba dan
berbagai penyakit masyarakat, memulihkan akibat-akibat dari kejahatan, mengatur keadilan sesuai dengan hukum yang
telah Engkau turunkan.”
Al-Maududi menegaskan, inilah penafsiran ayat tersebut menurut Hasan Basri, Qatadah, Ibnu Jarir dan Ibnu Katsir.
Pemahaman seperti ini pula yang berkembang di kalangan tokoh-tokoh Islam dan politisi Muslim di Indonesia sejak awal
kemerdekaan, bahkan di semua negara yang berpenduduk mayoritas Muslim. Setelah mereka meraih kemerdekaan,
pada umumnya penduduk negeri yang mayoritas masyarakatnya Muslim menuntut agar mendasarkan tata politik
kemasyara- katannya pada prinsip-prinsip dan tradisi Islam, sebagai tuntutan keimanan dan kesadaran intelektualnya.
Menuntut syari’at Islam dilaksanakan secara kaaffah di negaranya masing-masing, sehingga mereka dapat
menjalani kehidupan di bawah sistem yang benar dan adil. Sebab, ajaran Islam merupakan penjelmaan tuntunan Ilahi
yang komprehensif dan universal. Jika syari’at Islam diamalkan secara kaaffah, seluruh kepentingan umat
manusia akan terlindungi secara adil.
Ironisnya, di hampir semua negeri mayoritas berpenduduk muslim, kendali kekuasaan berada di tangan orang-orang
yang menolak pemberlakuan syari’ah Islam, sehingga kerapkali bersikap phobi terhadap syari’at Islam,
ujung-ujungnya menjadi penentang paling keras terhadap penerapan Syari’at Islam di lembaga pemerintahan.
Mereka menjadi penguasa yang paling berani mengintimidasi gerakan-gerakan Islam yang menuntut berlakunya
Syari’at Islam secara kaffah.
Tidak berhenti sampai di situ saja, usaha yang sungguh-sungguh di dalam menerapkan Syari’at Islam oleh
sebagian kalangan justru ditafsirkan dengan menggunakan kacamata rasis, seperti munculnya sindiran atau cemoohan
Arabisasi.
Dalam kasus RUU APP, Goenawan Mohamad jurnalis senior pendiri Tempo, mencurigai kandungan RUU tersebut lebih
bermuatan Arab. Melalui opininya di media cetak yang ia kuasai, tepatnya Maret 2006, Goenawan tidak sungkansungkan
menunjukkan ‘kebenciannya’ terhadap hal-hal yang berbau Arab. Sikap anti-Arab adalah sikap
yang dimiliki Yahudi alias Israel. Maka, ketika media massa memberitakan tentang Goenawan Mohamad menerima
penghargaan Dan David Prize tahun 2006 oleh Universitas Tel Aviv (TAU), Israel, kita semakin mengerti, keterkaitan
antara keduanya.
Sindiran dan cemoohan seperti itu jelas mengingkari sejarah (a-historis). Karena pada dasarnya masyarakat Nusantara
sebelum wujud ke dalam NKRI telah menerapkan syari’at Islam. Seperti dikatakan LWC Van den Berg (1845-
1927) ahli Hukum bangsa Belanda, Syari’ah Islam sudah diterapkan di banyak segi kehi-dupan. Barulah ketika
kolonialis Belanda bermaksud memangkas semangat jihad ummat Islam, mereka melakukan de-Islamisasi dengan
memberlakukan hukum adat yang tidak jarang secara substansial bertentangan dengan Syari’at Islam.
Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah tidak saja de-Islamisasi tetapi juga de-Arabisasi. Sebelum kemerdekaan,
para orangtua kita meski tidak bisa membaca huruf Latin, mereka banyak yang mampu membaca huruf Arab Melayu,
sebagai konsekwensi dari masuknya Islam dan diterapkannya Syari’at Islam di banyak segi kehidupan.
Menurut catatan Alwi Shahab , wartawan senior Republika, antara 1795-1801 di Betawi terbit koran umum yang oleh
kolonial Belanda disebut koran inlander (pribumi) dengan menggunakan bahasa Arab Melayu. Sebelum tahun 1872,
majelis-mujahidin.or.id
http://majelis-mujahidin.or.id/site Powered by Joomla! Generated: 1 July, 2008, 13:47
hampir semua naskah di Nusantara ditulis dalam huruf Arab, baik naskah berbahasa Sunda, Jawa, Melayu, maupun
etnis lainnya. Alwi menuliskan, “Begitu luasnya bahasa Arab jadi bacaan sehari-hari, hingga mata uang yang
dikeluarkan pemerintah kolonial bagian belakangnya tertulis dalam bahasa Arab-Melayu. Ini terjadi bukan hanya di
Indonesia, tapi juga di negeri-negeri jajahan Inggris, seperti Singapura dan Malaya (kini Malaysia). Kala itu, hampir
seluruh masyarakat buta huruf Latin, tapi melek huruf Arab.”
Bahkan, kemampuan membaca huruf Arab-Melayu saat itu juga bisa dilihat pada warga Cina peranakan, yaitu keturunan
Cina yang lahir di Indonesia. Kini, amat langka menemukan keturunan Cina di Indonesia yang bisa membaca huruf Arab-
Melayu. Bahkan saat ini kita tidak pernah lagi menemukan media cetak untuk umum yang berbahasa Arab. Artinya,
proses de-Arabisasi sebagai bagian dari de-Islamisasi ini sudah berlangsung amat baik, tetapi tudingan yang
dimunculkan justru adanya Arabisasi atau Islamisasi misalnya atas sejumlah Perda Anti Maksiat yang diproduksi daerah
tertentu melalui mekanisme demokrasi sekuler. Ini jelas memutarbalikkan fakta.
Tidak sekadar memutarbalikkan fakta, isu Islamisasi dan Arabisasi sengaja diluncurkan untuk menutupi keadaan
sebenarnya, yaitu gencarnya westernisasi dan yahudiisasi terhadap banyak segi kehidupan rakyat Indonesia.
Mengingkari Nikmat dan Jasa Islam
Harus diakui, dalam rentang sejarah Indonesia, Islam telah menyumbang amat banyak, bagi bangsa Indonesia.
Inventarisasi jasa Islam dilakukan seorang pakar sejarah, Dr. Kuntowijoyo dalam bukunya ‘Identitas Politik Umat
Islkam’.
Jasa Islam bagi keberkahan negeri ini, menurut Kuntowijoyo, antara lain: Pertama, Islam membentuk civic culture
(budaya bernegara). Kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di seluruh Indonesia sejak abad ke-13 pasti dipengaruhi oleh
tata Negara Islam, bukan oleh Hinduisme. Buku tata Negara, seperti Tajus Salatin mempunyai pengaruh yang luas
ketika itu.
Kedua, Solidaritas nasional, terjalin karena peng-Islaman Nusantara menjadikan seluruh Indonesia sebuah kesatuan.
Jaringan itu terbentuk terutama sesudah ada diaspora Islam pasca Malaka jatuh ke tangan Portugis pada 1511.
Persamaan agama, budaya, dan suku Melayu menjadikan jaringan agama sebagai proto-nasionalisme.
Ketiga, syari’at jihad menjadi motivator satu-satunya untuk meraih kemerdekaan, bebas dari belenggu penjajahan
kafir Belanda. Pada tahun 1873-1903 terjadi Perang Aceh menentang penjajah Belanda. Pada tahun-tahun 1945-1949
ideologi jihad lah yang mendorong pembentukan laskar Hizbullah-Sabilillah sebagai tentara resmi melawan penjajah.
Perlawanan pada komunisme, 1965-1966 adalah berkat ideologi jihad.
Keempat, kontrol sosial di NKRI, tidak hanya dijalankan oleh polisi, hukum, perundangan, dan peraturan, tapi terutama
oleh agama Islam. Bayangkan, jika tidak ada Islam yang melarang pembunuhan, pencurian, dan perampokan, pastilah
orang-orang kaya perlu punya banyak Satpam.
Jika bukan Islam yang mengharamkan pelacuran, tentulah orang tua tidak akan bisa tidur nyenyak membiarkan anak
gadisnya tanpa penjagaan. Jika tidak ada Islam yang melarang tradisi kawin inses (sesama saudara kandung), kawin
sejenis, dan mengharamkan pelacuran, perjudian, miras, korupsi, seperti apa Indonesia hari ini?
Sayang sekali, jasa Islam ini sering dilupakan kalau bukan dikhianati orang. Bangsa Indonesia belum pernah secara
obyektif mengakui dan kemudian mengoreksi kesalahannya. Ada banyak alasan kondisional, dimana seseorang atau
suatu bangsa terjerumus pada kesesatan tanpa menyadari bahwa mereka tersesat jalan. Mereka rela berkorban apa
saja, demi bangsa, demi persatuan, demi hak asasi manusia, tanpa memahami bahwa itu semua adalah sia-sia.
Fakta sejarah menjadi bukti, apapun kebijakan politik, ekonomi, sosial yang diambil pemerintah, tidak akan bisa
menolong memperbaiki kondisi negeri ini, selama para pemimpin meninggalkan Syari’at Islam. Sebaliknya,
keberkahan akan senantiasa menyertai negeri ini. Suatu bangsa hanya bisa terbebas dari berbagai kemelut dan
kehancuran bila mereka kembali pada jalan Allah, tunduk pada Syari’ah-Nya, dan bersungguh-sungguh dalam
memberantas segala perbuatan yang menyalahi agama Allah.
“Sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa kepada Allah, niscaya Kami bukakan kepada
mereka segala macam barakah dari langit dan dari bumi. Namun karena mereka mengingkari ayat-ayat Kami, maka
Kami siksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri.” (Qs. Al-A’raf, 7:96, baca hingga ayat 100).
Syari’ah Islam Dalam Konstitusi Indonesia
Islam mengajak umat manusia untuk mengikuti aturan hidup yang lurus dan benar. Tujuannya, untuk menyelamatkan
umat manusia, baik sebagai individu maupun kelompok bangsa-bangsa, agar terhindar dari kesesatan dan kerugian di
dunia maupun di akhirat. Firman Allah Swt dalam Qs. Ar-Rum, 30:30 yang artinya:
“Hadapkanlah dirimu pada dien (aturan kehidupan) yang lurus. Dien ciptaan Allah yang sejalan dengan fitrah
manusia. Tidak ada sedikit pun perubahan pada ciptaan Allah. Itulah dien yang lurus, tetapi sebagian manusia tidak
majelis-mujahidin.or.id
http://majelis-mujahidin.or.id/site Powered by Joomla! Generated: 1 July, 2008, 13:47
memahaminya” .
Arti kata fitrah adalah bahwa manusia akan senantiasa baik kehidupannya jika ia berpijak pada jalan yang memberi
kehidupan kepadanya, manusia akan baik kehidupannya jika ia berpijak pada syari’at Allah yang menciptakan
umat manusia. Adapun syari’ah menurut istilah berarti ketentuan hukum Allah yang diturunkan kepada para nabi
dan rasul untuk umatnya. Dari pengertian tersebut, syari’ah dapat dibedakan dalam dua pengertian, yaitu:
1. Syari’ah yang diturunkan Allah kepada para Nabi dan Rasul untuk umatnya, sebelum terutusnya Muhammad
Rasulullah sebagai rasul terakhir. Kepada semua kitab yang diturunkan atas para Nabi dan Rasul sebelum Rasulullah
Saw, umat Islam wajib mengimaninya.
2. Syari’ah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, yang terkandung dalam Al-Qur’an dan sunnah
Rasulullah sebagai Nabi dan Rasul terakhir. Syari’ah inilah yang diperintahkan kepada umat Islam untuk
menegakkannya dan hukumnya wajib.
Setidaknya ada tiga alasan mendasar, mengapa umat Islam menuntut formalisasi Syari’ah Islam di dalam
lembaga pemerintahan (politik), yaitu:
1. Pelaksanaan Syari’at Islam secara kaffah merupakan ibadah sekaligus kewajiban kolektif umat Islam yang
merupakan umat mayoritas negeri ini. Pelaksanaan Syari’ah Islam secara kaffah hanya dapat dilaksanakan
melalui kekuasaan negara, tidak cukup dalam lingkup pribadi dan keluarga saja.
2. Lembaga negara merupakan lembaga yang mempunyai otoritas dan kewenangan mengatur masyarakat untuk
melaksanakan Syari’at Islam yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
3. Formalisasi syari’ah Islam di dalam lembaga negara merupakan hak yuridis konstitusional umat Islam yang
dijamin oleh UUD 45 pasal 29, ayat 1 dan 2 serta Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang hingga saat ini masih dinyatakan
berlaku.
Persoalannya adalah, bagaimana kita memahami pernyataan dalam pasal 29 ayat 2: “beribadah menurut agama
dan kepercayaannya itu.” Apakah UUD 1945 memberi penjelasan mengenai definisi ibadah yang dimaksud?
Terhadap pertanyaan ini, diperlukan kesamaan persepsi, sehingga setiapkali umat Islam menuntut berlakunya
syari’at Islam, pemerintah tidak secara semena-mena menuduhnya menentang dasar negara, melawan
pemerintah yang sah dsbnya. Mengapa Islam dianggap sebagai ancaman, sejak penolakan segelintir tokoh nasional
tentang realisasi UUD pasal 29 ayat1 tentang realisasi Syari’at Islam melalui penghapusan tujuh kata dalam
Piagam Jakarta? Hal ini dirasakana oleh umat Islam sebagai proses diskriminasi yang kurang difahami oleh umat Non
Muslim, termasuk umat Islam yang masih berpandangan sekuler.
Menurut Prof. Dr. Hazairin, tafsir terhadap pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:”Negara berkewajiban untuk
mengatur dan mengawasi agar warga negara Indonesia menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama masingmasing.&
rdquo; Maksudnya adalah, pertama, di negara RI tidak boleh ada aturan yang bertentangan dengan agama.
Kedua, negara RI wajib melaksanakan Syari’at Islam bagi umat Islam, Syari’at Nasrani bagi Nasrani dan
seterusnya. sepanjang pelaksanaannya memerlukan bantuan kekuasaan negara. Ketiga, setiap pemeluk agama wajib
menjalankan syari’at agamanya secara pribadi dalam hal-hal yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara.
(Demokrasi Pancasila, Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta, 1970, hal. 33-34)
Pertanyaannya, apakah tafsir UU ini mengikat secara nasional? Sejauh belum terdapat tafsir lain, seharusnya
pemerintah berpegang pada tafsir ini, sebuah tafsiran yang paling logis diterima akal sehat. Negara RI membutuhkan
Syari’at Islam untuk meraih cita-cita kemerdekaannya. Fakta dan latar belakang historis sejarah kemerdekaan,
jelas pemeran utamanya didominasi umat Islam. Selain itu, legal, formal dan konstitusional tidak bertentangan dengan
undang-undang RI. Bahkan, Syari’at Islam memberikan norma-norma dan nilai-nilai integral dan komprehensif
meliputi seluruh persoalan masyarakat, bangsa dan Negara/antar bangsa. Lebih dari itu semua, secara substansial
syari’at Islam dapat memenuhi harapan dan cita-cita bangsa/kemerdekaan Indonesia untuk kepentingan
negaranya maupun bangsa lain di dunia.
Mengingat kondisi Indonesia yang terus menerus dilanda bencana dan berbagai krisis, adalah mendesak untuk menerapkan
Syari’at Islam dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan pengelolaan Negara. Karena, Syari’at
Islam merupakan kebutuhan bersama bangsa Indonesia, berdasarkan alasan:
Pertama, masyarakat/bangsa Indonesia memerlukan satu sistem pengelolaan Negara yang dapat memberikan
perlindung- an hak-hak sipil dan memberi pengayoman kehidupan sosial mereka yang selama ini tidak mereka
dapatkan.
Kedua, ekonomi yang dikendalikan oleh kapitalisme global tidak dapat dihadapi selain dengan sistem ekonomi Negara
yang tidak bergantung dengan regulasi mata uang asing dan sistem ribawi yang hanya menguntungkan para pemodal
saja.
Ketiga, syari’at Islam mengatur keberagaman budaya dan keyakinan sebagai hak asasi setiap orang yang tidak
boleh memperlemah kepribadian, moral, dan intelektual sehingga harus ada regulasi konstitusional untuk memperkuat
majelis-mujahidin.or.id
http://majelis-mujahidin.or.id/site Powered by Joomla! Generated: 1 July, 2008, 13:47
kepribadi- an, moralitas dan intelektual bangsa.
Keempat, secara historis syari’at Islam telah menjadi perekat/penyatu rakyat Indonesia serta memberikan
landasan civil culture dan pembinaan moral bangsa, sebagaimana analisis historis yang dikemukakan Kuntowijoyo di
atas.
Persoalannya adalah, bagaimana kita memahami pernyataan dalam pasal 29 ayat 2: “beribadah menurut agama
dan kepercayaannya itu.” Apakah UUD 1945 memberi penjelasan mengenai definisi ibadah yang dimaksud?
Terhadap pertanyaan ini, diperlukan kesamaan persepsi, sehingga setiapkali umat Islam menuntut berlakunya
syari’at Islam, pemerintah tidak secara semena-mena menuduhnya menentang dasar negara, melawan
pemerintah yang sah dsbnya. Mengapa Islam dianggap sebagai ancaman, sejak penolakan segelintir tokoh nasional
tentang realisasi UUD pasal 29 ayat1 tentang realisasi Syari’at Islam melalui penghapusan tujuh kata dalam
Piagam Jakarta? Hal ini dirasakana oleh umat Islam sebagai proses diskriminasi yang kurang difahami oleh umat Non
Muslim, termasuk umat Islam yang masih berpandangan sekuler.
Menurut Prof. Dr. Hazairin, tafsir terhadap pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:”Negara berkewajiban untuk
mengatur dan mengawasi agar warga negara Indonesia menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama masingmasing.&
rdquo; Maksudnya adalah, pertama, di negara RI tidak boleh ada aturan yang bertentangan dengan agama.
Kedua, negara RI wajib melaksanakan Syari’at Islam bagi umat Islam, Syari’at Nasrani bagi Nasrani dan
seterusnya. sepanjang pelaksanaannya memerlukan bantuan kekuasaan negara. Ketiga, setiap pemeluk agama wajib
menjalankan syari’at agamanya secara pribadi dalam hal-hal yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara.
(Demokrasi Pancasila, Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta, 1970, hal. 33-34)
Pertanyaannya, apakah tafsir UU ini mengikat secara nasional? Sejauh belum terdapat tafsir lain, seharusnya
pemerintah berpegang pada tafsir ini, sebuah tafsiran yang paling logis diterima akal sehat. Negara RI membutuhkan
Syari’at Islam untuk meraih cita-cita kemerdekaannya. Fakta dan latar belakang historis sejarah kemerdekaan,
jelas pemeran utamanya didominasi umat Islam. Selain itu, legal, formal dan konstitusional tidak bertentangan dengan
undang-undang RI. Bahkan, Syari’at Islam memberikan norma-norma dan nilai-nilai integral dan komprehensif
meliputi seluruh persoalan masyarakat, bangsa dan Negara/antar bangsa. Lebih dari itu semua, secara substansial
syari’at Islam dapat memenuhi harapan dan cita-cita bangsa/kemerdekaan Indonesia untuk kepentingan
negaranya maupun bangsa lain di dunia.
Mengingat kondisi Indonesia yang terus menerus dilanda bencana dan berbagai krisis, adalah mendesak untuk menerapkan
Syari’at Islam dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan pengelolaan Negara. Karena, Syari’at
Islam merupakan kebutuhan bersama bangsa Indonesia, berdasarkan alasan:
Pertama, masyarakat/bangsa Indonesia memerlukan satu sistem pengelolaan Negara yang dapat memberikan
perlindung- an hak-hak sipil dan memberi pengayoman kehidupan sosial mereka yang selama ini tidak mereka
dapatkan.
Kedua, ekonomi yang dikendalikan oleh kapitalisme global tidak dapat dihadapi selain dengan sistem ekonomi Negara
yang tidak bergantung dengan regulasi mata uang asing dan sistem ribawi yang hanya menguntungkan para pemodal
saja.
Ketiga, syari’at Islam mengatur keberagaman budaya dan keyakinan sebagai hak asasi setiap orang yang tidak
boleh memperlemah kepribadian, moral, dan intelektual sehingga harus ada regulasi konstitusional untuk memperkuat
kepribadi- an, moralitas dan intelektual bangsa.
Keempat, secara historis syari’at Islam telah menjadi perekat/penyatu rakyat Indonesia serta memberikan
landasan civil culture dan pembinaan moral bangsa, sebagaimana analisis historis yang dikemukakan Kuntowijoyo di
atas.
Hambatan Dalam Penegakan Syari’at Islam
Upaya penerapan syari’at Islam di Indonesia tidak luput dari berbagai fitnah. Lihat penolakan terhadap UU anti
pornografi yang bertujuan melindungi rakyat Indonesia dari dekadensi moral, sampai sekarang belum disyahkan karena
masih terlalu banyak pihak yang keberatan, baik pihak eksekutif, legislatif maupun organisasi masyarakat. Munculnya
keberanian daerah untuk membuat dan menerapkan Perda yang memerangi kemaksiatan dan penyakit masyarakat
perlu mendapat dukungan penuh dari seluruh bangsa indonesia. Dan terbukti dengan berlakunya Perda Anti Maksiat ini,
tingkat kemaksiatan di masing-masing daerah menurun drastis.
Apa dasar orang menolak Syari’at Islam? Sikap 51 anggota DPR yang menuntut dan mengajukan memorandum
agar pemerintah mencabut Perda-Perda, yang mereka sebut sebagai Perda Syariat. Mereka menggunakan alasan yang
sama sekali tidak mempunyai hubungan kausalitas. Menurut mereka, Perda Syari’at bertentangan dengan
Pancasila dan kebhinekaan. Perda yang bernuansa primordial keagamaan dapat mengan- cam pluralitas masyarakat,
majelis-mujahidin.or.id
http://majelis-mujahidin.or.id/site Powered by Joomla! Generated: 1 July, 2008, 13:47
mengganggu iklim investasi dan tidak sesuai dengan kepentingan publik (Media Indonesia 16/6/06).
Dalam rangka ini pula, kaum nasionalis sekuler, terutama Non Islam, tanpa sungkan menjadikan Pancasila sebagai jimat
sakti untuk menjegal peluang berlakunya Syari’at Islam. Mereka lebih sibuk menyerimpung umat Islam yang mau
menjalankan Syari’at Islam, ketimbang misalnya, menuntut hak beribadah dan menerapkan ketentuan
agamanya.
Kala memperingati Harlah Pancasila, 4 Juni 2006 lalu di Bandung, tampil sejumlah tokoh nasional mengeksploitasi
eksistensi bangsa Indonesia yang bersifat Bhineka Tunggal Ika. Segala bentuk penyeragaman yang berlandaskan
agama dinilai melawan kebhinekaan. Padahal, jika jujur berpegang pada asas kebhinekaan, hukum yang berlaku di
Indonesia tidak boleh hanya satu, tapi beragam guna menaungi berbagai golongan, agama, budaya dan adat istiadat.
Nyatanya, hukum pidana Islam tidak menjadi hukum positif di negeri ini.
Tidak itu saja. Upaya penyeragaman budaya dan moral, atas nama agama, dikaitkan dengan dukungan ormas Islam
terhadap RUU APP, juga dikritik pedas. “Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan awal bangsa Indonesia harus
dipertahankan, sehingga tindakan menyeragamkan budaya itu tidak dibenarkan,” kata Megawati Soekarnoputri.
Penyeragaman ideologi, budaya, dan seni, tidak pernah dipaksakan oleh umat Islam, justru paksaan datang dari
penguasa. Di masa Bung Karno berkuasa, doktrin Nasakom dan seni Lekra dipaksakan berlaku secara zalim, sedang
yang berjiwa keagamaan dinyatakan musuh revolusi. Rezim Soeharto setali tiga uang, memaksakan berlakunya asas
tunggal pancasila. Sekarang, kaum sekuler memaksakan penyeragaman, yaitu negara steril dari pengaruh agama.
Mengapa, upaya perbaikan masyarakat menggunakan Syari’at Islam selalu direspon negatif? Bila Syari’at
Islam memberi solusi komprehensif terhadap problem sosial, politik, pertahanan keamanan, dan moral, mengapa
ditolak? Bukankah, demokrasi sekuler telah gagal menjadi solusi alternatif membangun negara yang adil dan beradab?
Karenanya, para penentang Syari’at Islam jangan memprovokasi masyarakat yang akibatnya hanya
memperparah kerusakan bangsa.
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang telah menukar syari’at Allah dengan kekafiran, dan
menjerumuskan negerinya ke lembah kebinasaan?” (Qs. Ibrahim, 28)
Perda anti maksiat tersebut baru diterbitkan di 22 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, yang berjumlah sekitar 400
kota/kabupaten. Jadi, baru kira-kira 5% daerah tingkat II yang menerapkan Perda yang dianggap berbau syari’at
ini. Perda-perda tersebut antara lain:
Perda-perda itulah yang dianggap mengusik kebhinekaan dan mengancam pluralitas masyarakat. Bukankah hal ini
berati kebinekaan dan pluralitas sama dengan kemaksiatan Perda yang berusaha memberantas kemaksiatan sebagai
penyakit moral masyarakat justru ditolak. Hal ini berati para penolak perda anti maksiat tersebut sebagai pendukung
tindakan maksiat. Alasan lain, bertentangan dengan kebhinekaan. Perda Anti Maksiat adalah mengganggu iklim
investasi dan bertentangan dengan kepentingan publik. Perusak iklim investasi adalah korupsi, kolusi dan nepotisme,
budaya suap dan pungutan liar. Perda anti maksiat ini tidak sesuai dengan kepentingan publik pelaku maksiat.
Penutup
Syari’at Islam bersifat komprehensif dan universal, pelaksanaan syari’at Islam secara kaffah akan
membawa rahmat bagi seluruh alam. Komprehensif artinya syari’at Islam mengatur sistem kehidupan secara
lengkap dalam setiap aspek kehidupan. Universal artinya syari’at Islam bersifat dinamis, dapat diimplementasikan
kapan saja, dimana saja.
Misi rahmatan lil alamin merupakan misi universal, pelaksanaan syari’at Islam akan menciptakan kebaikan bagi
seluruh umat manusia. Karena sumber nilainya jelas, dan segala aspek yang menjadi kebutuhan manusia jelas pula
aturannya di dalam Islam, sehingga tidak perlu bingung mencari rumusan mengenai perbuatan yang tercela dan terpuji,
porno atau tidak porno. Kini, tinggal kemauan politik pemerintah untuk mewujudkan Syari’ah Islam sebagai
Rahmatan lil Alamin.
Footnote :
1) Lihat tulisan Alwi Shabab berjudul “ Media Berbahasa Arab” para rubrik Senggang, Harian Republika
edisi Minggu, 26 Februari 2006.
majelis-mujahidin.or.id
http://majelis-mujahidin.or.id/site Powered by Joomla! Generated: 1 July, 2008, 13:47
ARTIKEL 3 :SALAH SATU PRA SYARAT UNTUK MENGGAPAI GELAR KESARJANAAN ANALISA KONSEP STRATEGI PEMASARAN PT. MATAHARI PUTRA PRIMA TBK. SEBAGAI PERUSAHAAN RETAIL NO.1 DI INDONESIA SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Guna Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi Program Studi Manajemen Pada Sekolah Tinggi Ekonomi Yayasan Pendidikan Ujung Pandang Makassar Disusun Oleh : MUHAMMAD SALEH Nomor Induk : 07.402.002 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI – YPUP JURUSAN EKONOMI MANAJEMEN KEUANGAN MAKASSAR 2009 TANDA PENGESAHAN SKRIPSI Nama : MUHAMMAD SALEH NIM : 07.402.002 Jurusan : Manajemen Keuangan Fakultas : Ekonomi Judul Skripsi : ANALISA KONSEP PEMASARAN PT. MATAHARI PUTRA PRIMA TBK. SEBAGAI PERUSAHAAN RETAIL NO.1 DI INDONESIA Disetujui, tanggal 01 Agustus 2008 Dosen Pembimbing DR. KH. Muhiddin Quraisy M.Ag Ketua Jurusan Ketua STIE-YPUP Helmy Syamsuri S.Pd., M.Pd., DR. Kamaluddin Hijaz M.Si., KATA PENGANTAR Dengan rasa bahagia, Puji dan Syukur kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya penulis telah dapat menyelesaikan skripsi ini yang merupakan satu syarat bagi setiap mahasiswa dalam menyelesaikan studi di Fakultas Ekonomi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi – YPUP Makassar. Penulis menyadari bahwa dengan kemampuan penulis yang terbatas, tentu didalam penyusunan skripsi ini banyak kekurangan baik ditinjau dari segi materi yang diteliti maupun dari tehnik peyusunannnya. Untuk segala kekurangan ini, penulis mengharapkan kritik-kritik dan saran-saran perbaikan demi kesempurnaan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya, terutama kepada : 1. DR. Kamaluddin Hijaz M.Si., selaku Ketua STIE – YPUP 2. Ibu Helmi Syamsuri S.Pd.,M.Pd., selaku Ketua Jurusuan Manajemen 3. Bapak DR. KH. Muhiddin Quraisy M.Ag., selaku dosen pembimbing 4. Segenap dosen pengajar Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi – YPUP Makassar, 5. Dan tak lupa ucapkan banyak terima kasih yang setulusnya kepada Ayahanda penulis yang tiada henti-hentinya memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 6. Isteri penulis Warda SE, dan anakda Fadhel, yang menjadi insiparasi 7. Kakak-kakak dan adik-adik penulis yang telah memberikan dorongan dan semangat serta doa restunya kepada penulis sehingga dapat terselesaikan skripsi ini baik bantuan moril dan materil 8. Dan tak lupa rekan-rekan penulis yang telah berkenan membantu hingga terwujudnya skripsi ini. Akhir kata penulis mengharapkan semoga skripsi ini dapat bermanfaat sebagai penambah ilmu pengetahuan bagi pihak yang memerlukannya. Makassar 01 Agustus 2008 penulis ABSTRAKSI MUHAMMAD SALEH, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi – YPUP Makassar, 2008 “ANALISA KONSEP STRATEGI PEMASARAN PT. MATAHARI PUTRA PRIMA TBK. SEBAGAI PERUSAHAAN RETAIL NO.1 DI INDONESIA” Pembimbing I : DR. KH. Muhiddin Quraisy M.Ag., Setiap perusahaan apakah itu perusahaan perdagangan, perusahaan pabrik (manufacture), ataupun perusahaan jasa selalu mengadakan konsep pemasaran untuk dapat memperkenalkan dan menjual produk barang atau jasa yang dihasilkan kepada masyarakat. Tanpa adanya konsep pemasaran perusahaan, perusahaan tersebut akan dihadapkan pada resiko bahwa pada suatu waktu tidak dapat memenuhi target penjualan perusahaan dan dalam pengambilan keputusan manajemen, kebutuhan yang berhubungan dengan internal perusahaan : Margin, Profit, Produktifitas dan lain sebagainya serta kebutuhan yang berhubungan dengan pihak eksternal seperti : Supplier, Konsumen dan lain-lainnya. Tidak semua perusahaan memiliki konsep strategi pemasaran yang baik, ada juga perusahaan yang memiliki sendiri konsep pemasaran yang disebut Marketing Mix. Marketing Mix (Bauran pemasaran) yaitu merupakan suatu konsep pemasaran yang meneliti secara bersamaan hubungan dari beberapa variabel yang bertujuan untuk mendapatkan nilai optimal atau kepuasan pelanggan. Variabel tersebut sangat luas, maka para teoritis menyederhanakan menjadi empat variabel yang dikenal dengan nama 4P (Product, Price, Place, Promotion). Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, dengan lokasi penelitian di PT. Matahari Putra Prima Tbk, Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah metode lapangan dan kepustakaan dan untuk menganalisis data digunakan yaitu observasi (pengamatan langsung) dan Interview (wawancara). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas dan kredibilitas konsep strategis pemasaran PT. Matahari Putra Prima Tbk, lakukan dan pengaruhnya terhadap produktifitas dan peningkatan penjualan perusahaan. Hasil penelitian semua telah dijalankan dengan benar, dengan demikian kesimpulan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan organisasi pemasaran internal, struktur pengendalian pemasaran, sudah dilakukan dengan tepat dan benar serta pelaksanaan konsep strategi pemasaran terhadap peningkatan produktifitas dan volume penjualan telah dilaksanakan secara konsisten. Sebaiknya konsep strategi pemasaran dilakukan tiga atau empat kali dalam satu tahun periode untuk menghindari kesalahan dalam menganalisis pasar dan melihat peluang. BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah Pada era krisis (tahun 2002), multi dimensional hampir mengenai seluruh negara didunia. Hal ini sangat berdampak ke sektor ekonomi, dimana makin sulit mencari peluang pasar dan makin ketatnya persaingan. Disisi lain pada usaha yang sudah ada, sulit untuk mempertahankan kelanjutan usahanya apalagi untuk mengembangkan dan membangun usaha baru dengan kemampuan pengetahuan pemasaran seadanya. Beberapa tahun kebelakang, banyak para kalangan pengusaha yang menganggap pemasaran hanya sebagai jasa penjual atau iklan semata dan bukan sebagai suatu profesi seperti halnya profesi arsitektur, dokter, dan sebagainya. Tetapi setelah sebahagian dari mereka menghadapi kesulitan dalam mempertahankan kelanjutan usaha, karena timbulnya saingan-saingan dengan berbagai konsep pemasaran, mengakibatkan lahirnya suatu profesi pemasaran yang sejajar dengan profesi lainnya. Seperti kita ketahui, pemasaran merupakan ujung tombak dan juga merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu organisasi usaha. Arti dari pemasaran sangat luas dapat dikatakan sebagai suatu seni dan budaya yang mempunyai seperangkat nilai dan kepercayaan yang mendasar tentang pelanggan (Customer) bagi suatu usaha. Pada saat perusahaan baru didirikan biasanya konsep pemasaran yang dilakukan belum begitu rumit dan memerlukan konsep yang matang, tetapi pada saat perusahaan tersebut berkembang menjadi besar dimana akan permintaan dan penawaran produk barang dan jasa yang terjadipun semakin besar dan kompleks, maka pemilik perusahaan dalam kapasitasnya sebagai manusia pada umumnya tidak akan mampu untuk mengawasi secara langsung bagi kegiatan perusahaan. Dalam keadaan demikian pemilik perusahaan perlu memikirkan dan membuat secara baik dan efisien suatu konsep strategi pemasaran kepada suatu tim manajemen, sehingga pemilik perusahaan dapat mencurahkan perhatian pada hal-hal yang pokok saja. Atas pendelegasian konsep strategi pemasaran ini maka pihak manajemen mempunyai tanggung jawab atas keseluruhan operasional pemasaran perusahaan. Bentuk pertanggungjawaban pihak manajemen adalah untuk membuat, merancang, mengelola, mengevaluasi, dan memodifikasi suatu konsep strategi pemasaran perusahaan guna untuk menemukan peluang. Sejalan dengan perkembangan perusahaan, maka seringkali perusahaan memerlukan suatu konsep strategi yang lebih mapan dan terbaru yang tidak dapat dipenuhi dari dalam perusahaan, sehingga perusahaan harus mengadakan riset konsep pemasaran dari luar perusahaan yang berarti perusahaan akan berhubungan dengan para pesaing (competitor), dan segmentasi pasar untuk mendapatkan informasi-informasi dan strategi apa yang akan dilakukan selanjutnya. Pihak manajemen perusahaan mempunyai kebutuhan akan informasi mengenai pesaing, dan peluang pasar, dimana hal ini hanya dapat dipenuhi melalui suatu riset pemasaran yang dilakukan oleh pihak manajemen pemasaran. Karena semua informasi yang disajikan oleh pihak manajemen pemasaran maka sulit untuk diyakini kebenarannya, ini berarti diperlukan suatu badan atau divisi pemasaran korporasi kuat untuk melakukan atau melaksanakan beberapa fungsi, terutama 1) membantu manajemen puncak dalam evaluasi peluang menyeluruh, 2) memberikan bantuan konsultasi bagi divisi berdasarkan permintaan, 3) membantu divisi yang memiliki sedikit atau tidak memiliki pemasaran, 4) mempromosikan konsep pemasaran kepada departemen lain dalam perusahaan. Juga menyediakan beragam jasa pemasaran bagi divisi-divisi, seperti jasa periklanan khusus, jasa promosi penjualan, jasa riset pemasaran, jasa administrasi penjualan, dan jasa rupa-rupa sehingga informasi dan pelaksanaan akan konsep pemasaran di sajikan secara wajar oleh pihak manajemen perusahaan atau belum. Kewajaran dari informasi konsep strategi pemasaran tersebut sangat diperlukan oleh pihak manajemen puncak perusahaan sehingga mereka dapat menilai, prospek profitabilitas dan yang lainnya. Pemasaran merupakan salah satu kegiatan utama perusahaan yang harus dilaksanakan, baik perusahaan industri, perusahaan dagang dan perusahaan jasa, karena tanpa melakukan pemasaran maka perusahaan tersebut tidak mungkin dapat memahami kebutuhan pelanggan serta dapat melakukan kegiatan produksi dan juga kegiatan penjualan. Bila pemasaran tidak dilaksanakan secara benar maka akan mempengaruhi volume penjualan dan pada akhirnya akan mempengaruhi laba bersih dan juga mempengaruhi operasional perusahaan. Ditinjau dari segi perencanaan perusahaan, jumlah produksi yang tidak direncanakan dengan baik dalam arti melakukan pemesanan produksi barang secara terburu-buru dengan harga yang tidak menguntungkan dan menanggung persediaan yang berlebihan akan memperbesar biaya penyimpanan dan pemeliharaan di gudang dan ini bisa mengakibatkan kerugian karena kerusakan, turunnya kwalitas, sehingga semuanya ini akan memperkecil keuntungan perusahaan, demikian pula dalam penjualannya sehingga produsen akan kehilangan konsumen yang pada akhirnya akan memperkecil keuntungan perusahaan pula. 1.2. Pokok Permasalahan Perusahaan-perusahaan seringkali perlu mengorganisasikan kembali bisnis dan pemasaran mereka guna menanggapi perubahan signifikan dalam lingkungan bisnis seperti globalisasi, deregulasi, kemajuan komputer dan telekomunikasi, serta fragmentasi pasar. Peran pemasaran dalam organisasi juga harus berubah. Secara tradisional, pemasar telah memainkan peran perantara, ditugaskan untuk memahami kebutuhan pelanggan ke berbagai bidang fungsional dalam organisasi, yang selanjutnya bertindak berdasarkan kebutuhan-kebutuhan itu. Yang melandasi konsepsi fungsi pemasaran adalah asumsi bahwa pelanggan hampir tidak menjangkau dan tidak dapat berinteraksi secara langsung dengan bidang fungsional yang lain. Akan tetapi dalam sebuah perusahaan yang didasarkan dengan konsep strategis pemasaran yang ber-network, setiap bidang –bidang fungsional dapat berineraksi dengan pelanggan sebagai contoh secara elektronis. Pemasaran tidak lagi memiliki kepemilikan tunggal atas internaksi pelanggan; sebaliknya, pemasaran perlu memadukan semua proses konsep strateginya untuk menghadapi pelanggan sehingga pelanggan melihat satu wajah tunggal dan mendengar suara tunggal bila mereka berinteraksi dengan perusahaan. Pokok permasalahan pada penulisan ini adalah apakah perkiraan konsep strategi pemasaran PT. MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk, sebagai perusahaan retail No. 1 di Indonesia dapat menjawab perubahan-perubahan signifikan dalam lingkungan bisnis. 1.3. Pembatasan Masalah Konsep strategis pemasaran PT. MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk, sebagai perusahaan retail No.1 di Indonesia analisis terhadap perencanaan dan pelaksanaan pada tahun 2008 sebagai dasar untuk memberikan pendapat atas kewajaran konsep strategis pemasaran perusahaan untuk tetap menjadi pemimpin no. 1 perusahaan retail di Indonesia 1.4. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 1.4.1 Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewajaran perkiraan konsep strategis pemasaran PT. MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk, untuk tahun 2008. 1.4.2. Kegunaan Penelitian Bagi perusahaan kegunaan penelitian ini sebagai masukan dalam pelaksanaan terhadap kelayakan konsep strategis pemasaran sebagai perusahaan No.1 di Indonesia. Bagi mahasiswa sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Program Studi Manajemen pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi – YPUP Makassar dan diharapkan dapat dijadikan salah satu refrensi untuk penelitian selanjutnya. 1.5. Sistematika Penulisan Dalam penyusunan skripsi ini penulis menyajikangambaran penelitian yang jelas dan terarah, untuk itu pembatasan dibagi dalam lima bab dengan sistematis seperti dibawah ini : Bab I : PENDAHULUAN Bab ini memuat atau berisi Latar Belakang Masalah, Ruang Lingkup, dan Pembatasan Masalah, Pokok Permasalahan, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, dan Sistematis Penelitian. Bab II : TINJAUAN PUSTAKA Bab ini memuat atau berisi Pengertian Pemasaran, Pengertian Bauran Pemasaran, Tujuan Konsep Strategis Pemasaran, serta Penilaian Struktur Pengendalian Intern dan kerangka berfikir. Bab III : METODOLOGI PENELITIAN Bab ini menjelaskan mengenai Metode Penelitian, Lokasi dan Waktu Penelitian, Tehnik Pengumpulan Data, serta Tehnik Analisis Data. Bab IV : PEMBAHASAN Bab ini memuat atau berisi Gambaran Umum perusahaan PT. Matahari Putra Prima Tbk, Pelaksanaan Konsep Strategi Pemasaran pada PT. Matahari Putra Prima Tbk, serta Hasil Pelaksanaan Konsep Strategi Pemasaran pada perusahaan. Bab V : KESIMPULAN Bab ini memuat atau berisi mengenai kesimpulan dari hasil pelaksanaan Konsep Strategi Pemasaran PT. Matahari Putra Prima Tbk, dan Saran – saran berdasarkan teori yang telah diuraikan.